Inspektorat Bojonegoro Sediakan Sarana Pengaduan Internal untuk ASN melalui WBS

Inspektorat Bojonegoro Buka Sarana Pengaduan Internal Khusus ASN Melalui WBS
Inspektorat Bojonegoro Sediakan Sarana Pengaduan Internal untuk ASN melalui WBS

RuangLingkar.com – Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menginformasikan sarana pengaduan internal khusus ASN di lingkup Kabupaten Bojonegoro melalui Whistle Blowing System (WBS). Sarana pengaduan ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Inspektur Inspektorat Bojonegoro, melalui Irban Pencegahan Tipikor Rahmat Junaidi, menjelaskan bahwa WBS adalah sarana pengaduan internal ASN Bojonegoro yang dilindungi kerahasiaannya. Untuk kelengkapan cara melapor diatur dalam Perbup 26 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Whistle Blowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

**Tindakan yang dapat dilaporkan meliputi:**
1. Pelanggaran tata kelola pemerintahan
2. Indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pemerintahan
3. Pelanggaran disiplin ASN

Laporan harus benar dan dapat dilaporkan langsung ke Inspektorat atau melalui email yang telah disediakan:

**Aduan Internal:**
1. Secara tertulis ke Inspektorat Bojonegoro, Jl. Trunojoyo 12 A
2. Melalui email: wbsbojonegoro@bojonegoro.kab.go.id

Perbup 26 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Whistle Blowing System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat diakses melalui link berikut: [Perbup 26 tahun 2024] https://drive.google.com/file/d/1t6HfRA5Y30DZz_1d8wHf1xW1G3vUFWlG/view?usp=sharing

 

Sumber : http://Bojonegorokab.go.id

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *