Cegah PMK, Transaksi Jual Beli Ternak di Pasar Hewan Bojonegoro Ditutup Sementara
RuangLingkar.com – Untuk memutus mata rantai penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jawa Timur, khususnya Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) akan menutup sementara transaksi jual beli hewan ternak. Langkah ini akan dimulai pada 22 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025.
Kabid Kesehatan Hewan, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Peternakan Disnakkan Bojonegoro, Lutfi Nurrahman, menjelaskan bahwa penutupan sementara ini berdasarkan Surat Menteri Pertanian Nomor: B-03/PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Menular Strategis (PHMS), serta surat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro Nomor: 542/1304/412.222/2024 tentang Laporan Kejadian Kasus PMK.
“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk sementara transaksi jual beli di Pasar Hewan Bojonegoro, termasuk Pasar Hewan Baureno, Sumberrejo, Balen, dan Padangan, ditiadakan selama 14 hari. Selain itu, dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar hewan yang ada di Bojonegoro,” jelasnya.
Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko penularan PMK melalui hewan dan media pembawa penyakit, karena pasar hewan merupakan tempat berkumpulnya hewan ternak dari berbagai daerah, yang berisiko tinggi terhadap penularan penyakit melalui kontak langsung antar hewan maupun perantara seperti kendaraan angkutan ternak, manusia, dan peralatan yang dipakai.
“Selain penutupan sementara pasar hewan, kami juga melakukan penyekatan lalu lintas ternak di perbatasan kota,” tambahnya.
Lutfi menjelaskan bahwa penyekatan dilakukan di beberapa titik perbatasan, termasuk perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, seperti Kecamatan Kasiman, Padangan, Ngraho, dan Margomulyo. Selain itu, penyekatan juga dilakukan di Kecamatan Gondang, Baureno, dan Trucuk untuk meminimalisir bertambahnya kasus PMK.
“Disnakkan juga menyiapkan 7.050 dosis vaksin PMK untuk ternak di Bojonegoro, khususnya bagi sapi betina di wilayah sumber bibit. Kami berharap masyarakat tidak menjual sapi yang sakit agar penyebaran penyakit tidak meluas dan segera melapor kepada petugas kecamatan jika ada sapi yang sakit,” jelasnya.
Lutfi juga menambahkan, sesuai arahan Pj Bupati Bojonegoro, masyarakat dan pelaku usaha peternakan diimbau untuk:
1. Tidak melakukan transaksi jual/beli di dalam pasar hewan maupun di sekitar pasar hewan.
2. Memisahkan ternak yang sakit dari ternak yang sehat dan segera menghubungi Petugas Teknis Peternakan di kecamatan setempat jika ditemukan ternak yang sakit.
3. Menjaga kebersihan kandang, peralatan, dan lingkungan sekitar kandang dengan menyemprotkan disinfektan secara mandiri.
4. Membatasi pergerakan hewan, orang, dan peralatan dari dan ke peternakan yang tertular.
5. Memberikan pakan berkualitas dan tambahan vitamin untuk ternaknya.
Sumber : http://bojonegorokab.go.id